Monitoring Penerapan Petunjuk Teknis Pengamanan Buronan Terintegrasi di Kejaksaan Negeri Lebak oleh Yuliana Sagala


29 Oktober 2024 – Yuliana Sagala, S.H., M.H., selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sekaligus penggagas Petunjuk Teknis tentang Pengamanan Buronan Terintegrasi, melakukan kegiatan monitoring di Kejaksaan Negeri Lebak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pemantauan penerapan petunjuk teknis yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Bapak Reda Manthovani, pada 16 Oktober 2024. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar satuan kerja dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan buronan.

Selama monitoring, Yuliana Sagala memastikan bahwa seluruh elemen terkait telah memahami dan menerapkan pedoman teknis tersebut dengan baik. Beliau juga berdialog dengan kepala satuan kerja di masing-masing kejaksaan negeri untuk mendengar masukan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program ini.

"Monitoring ini sangat penting untuk memastikan efektivitas implementasi di lapangan," ujar Yuliana. Ia menambahkan bahwa dukungan dari seluruh satuan kerja kejaksaan sangat diperlukan untuk kesuksesan program Tabur. Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antar satuan kerja, serta meningkatkan jumlah buronan yang berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Ke depan, hasil monitoring ini akan menjadi dasar evaluasi untuk peningkatan sistem dan strategi pengamanan buronan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. "Kami optimistis, dengan koordinasi yang baik dan penerapan yang tepat, program ini akan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum," tutup Yuliana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan salah satu inisiatif strategis dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memfokuskan upaya pada pencarian dan penangkapan buronan yang selama ini masih dalam pencarian.